Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah di Kantor Desa Rimba Sari, melantik Pj Kepala Desa Rimba Sari, Kecamatan Teweh Tengah sekaligus mengangkat pejabat sementara Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei dan meresmikan pengangkatan pengganti antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa Mampuak II Kecamatan Teweh Timur.
Dalam sambutan Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa kepala desa diberhentilan oleh Bupati diantaranya karena telah berakhir masa jabatannya. Dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelum diadakan pemilihan kepala desa secara serentak maka untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa yang baru sesuai pasal 24 ayat (3) Permendagri 112 Tahun 2014.
Selanjutnya H. Nadalsyah juga menyampaikan beberpa instruksi, diantaranya sebagai kepala desa sudah seharusnya lebih meningkatkan disiplin kerja, disiplin dalam mencapai target kinerja dan hasil-hasil pekerjaan didesa. Membangun kapabilitas integrasi diri disertai dengan upaya-upaya peningkatan kualitas diri, perilaku, keterampilan dan sikap profesional dalam melaksanakan tugas mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berwibawa dan amanah dengan oenuh rasa tanggung jawab serta dedikasi yang tinggi. “Segera lakukan serah terima jabatan, termasuk serah terima aset, keuangan dan lain-lain,” ucap H. Nadalsyah.
Diakhir sambutannya, H. Nadalsyah berharap kepada pejabat yang telah dilantik, dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dan dapat mencapai hasil yang maksimal dalam proses pembangunan, terkhususnya ditingkat desa dan nasional secara umum.
Acara pelantikan dihadiri oleh kepala perangkat daerah, Unsur Tripika Kecamatan Teweh Tengah, tamu undangan dan masyarakat.(Diskominfosandi2019)